Uang tunai, surat berharga, perhiasan, barang antik, benda seni, lukisan serta barang berharga, money order, traveller’s cheque, benda yang melanggar kesusilaan dan/atau barang lainnya yang menurut perundang-undangan dinyatakan sebagai barang terlarang
Surat, warkat pos, dan kartu pos
Barang-barang yang berbahaya dan beracun (B3), bahan kimia yang mudah terbakar atau meledak, cairan beracun atau dapat merusak barang lain, cairan kimia korosif, dan barang yang membahayakan keselamatan orang dan atau mencemari lingkungan
Obat terlarang sebagaimana ditetapkan dalam UU No. 35 Tahun 2009 tentang narkotika
Tumbuhan hidup, binatang hidup/diawetkan termasuk akan tetapi tidak terbatas pada hasil olahan binatang dan tumbuhan yang dilindungi, dan bagian-bagian dari hewan langka yang telah mati atau diawetkan
Barang cetakan, rekaman terlarang yang isinya menyinggung kesusilaan serta dapat mengganggu ketertiban, keamanan, dan stabilitas nasional
Barang-barang yang mudah rusak, pecah belah, berbau tajam, korosi, bunga, tanaman, makanan basah, makanan yang mudah basi, bunga es, dan barang barang yang memerlukan suhu terjaga
Barang-barang kebutuhan untuk pengobatan atau medical sample
Semua jenis rokok home industry tanpa cukai atau ilegal
Segala produk pangan olahan tanpa izin BPOM dan instansi terkait
Segala produk sediaan farmasi termasuk akan tetapi tidak terbatas pada obat, bahan obat, obat tradisional, dan kosmetika yang tidak memiliki izin Edar dari BPOM dan instansi terkait
Barang-barang ilegal, limbah, barang curian, jenazah/abu jenazah, senjata api dan yang menyerupainya, senjata tajam, peralatan judi, air soft gun, dan lain sebagainya
Pengirim dilarang mengirimkan jenis barang yang dilarang via udara mengacu kepada Peraturan Menteri Perhubungan Republik Indonesia No. PM 90 Tahun 2013 yang telah dirubah dengan Peraturan Menteri Perhubungan Republik Indonesia Nomor PM 58 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Peraturan menteri Perhubungan Nomor 90 Tahun 2013 tentang keselamatan Pengangkutan Barang berbahaya dengan Pesawat Udara dan IATA (International Air Transport Association) adalah barang berbahaya yang dapat berbentuk bahan cair / padat / gas yang dapat membahayakan kesehatan, keselamatan jiwa, dan harta benda serta keselamatan dan keamanan penerbangan yang terdiri dari: