SYARAT & KETENTUAN PENGIRIMAN

Jasp Corp

Pengirim yang telah menyerahkan paket atau dokumen untuk dikirimkan melalui PT Aghasa Valva Logistics Indonesia ("Jasp Corp"), maka Pengirim telah dianggap setuju dan menerima syarat dan ketentuan yang berlaku di Jasp Corp.

Definisi


  1. PT Aghasa Valva Logistics Indonesia atau Jasp Corp adalah suatu perusahaan yang satu kegiatan memberikan jasa pengantaran atau pengiriman dokumen dan/atau barang.
  2. Kiriman adalah dokumen dan/atau barang dikirim oleh Pengirim melalui Jasp Corp.
  3. Pengirim adalah pengguna layanan Jasp Corp untuk pengiriman barang atau dokumen yang memiliki hak milik atas kiriman selama kiriman belum diserahkan kepada Penerima.
  4. Penerima adalah pihak yang menerima kiriman dari Pengirim.
  5. AWB (airwaybill) yang selanjutnya disebut resi adalah lembar bukti transaksi pengiriman Jasp Corp.
  6. Hari kerja pengiriman Jasp Corp adalah hari senin - sabtu.

Syarat

  • Minimal Berat Kirim
Setiap jasa ekspedisi menetapkan berat minimal barang yang akan dikirimkan. Seperti halnya Jasp Corp, kami menetapkan minimal berat mulai dari 1kg. Jadi jika barang kiriman anda tidak sampai seberat itu, maka barang akan tetap di hitung 1 kg.

  • Wajib Packing
Semua jenis barang kiriman wajib di packing, terlebih untuk barang yang riskan seperti barang elektronik maupun pecah belah harus di packing dengan kayu. Anda bisa mempacking sendiri barang anda, namun jika anda tidak sempat melakukannya, kami staf Jasp Corp bersedia mempacking barang anda dengan charge yang sangat terjangkau.

  • Asuransi
Untuk semua barang, kami menawarkan layanan asuransi Jika customer menolak, maka Klik Logistics tidak bertanggung jawab atas kerusakan atau kehilangan barang selama masa pengiriman.

Ketentuan


  • Customer wajib memberikan dengan jelas informasi barang yang akan dikirim. Seperti jenis atau nama barang, ukuran dimensi, berat dan juga bahannya.

  • Dokumen atau barang kemasan pengirim adalah tanggung jawab pengirim.Jasp Corp tidak bertanggung jawab atas kehilangan atau kerusakan dokumen atau ketidaksempurnaan kemasan barang yang disebabkan oleh pengirim.

  • Barang terlarang yang melanggar hukum seperti narkoba, ganja, bom sabu-sabu tidak dapat kami kirimkan. Dan juga barang yang mudah terbakar dan dapat meledak juga tidak dapat kami layani.

  • Untuk barang ringan tetapi cukup memakan tempat, maka diberlakukan hitung volume.

  • Jasp Corp memberikan perhitungan kilogram didasarkan atas berat ditimbang atau berat secara volumetrik dengan mengambil berat yang terbesar. Adapun rumus penghitungan berat volumetrik adalah sebagai berikut:
a. Layanan Udara adalah: (Panjang x Lebar x Tinggi) / 6.000

b. Layanan International adalah: (Panjang x Lebar x Tinggi) / 5.000

c. Layanan Laut/Darat adalah: (Panjang x Lebar x Tinggi) / 4000

  • Jasp Corp hanya bertanggung jawab pada kehilangan barang yang di asuransikan. Maka barang yang tidak di asuransikan bila hilang kami akan melakukan penggantian maximal Rp 1.000.000. Barang rusak karena tidak di packing dan untuk kerusakan sistem atau software suatu barang yang berada pada perangkat elektronik maka Jasp Corp tidak bertanggung jawab.

  • Biaya packing kayu adalah hasil dari perhitungan dalam hitungan Centimeter (CM) = Panjang x Lebar x Tinggi x 0.9

  • Jasp Corp tidak bertanggung jawab untuk barang yang berubah fungsi,warna,bentuk dan aroma jenis barang yang di sebabkan faktor barang tsb dan cuaca.

  • Pembatalan sepihak dari customer setelah barang di terima akan di kenakan pemotongan mulai 10% – 25%.

  • Untuk barang yang sudah dalam perjalanan pengiriman, tidak dapat diganti alamat tujuannya.

  • Pembatalan sepihak dari customer setelah barang di terima akan di kenakan pemotongan mulai 10% – 25%.

  • Perhitungan waktu hantaran terhitung dari tanggal truk berangkat untuk cargo darat, dan untuk kargo laut terhitung dari sejak kapal berangkat.

  • Untuk biaya penjemputan bisa dikonsultasikan ke customer service kami di Wa Hotline 08112547477

  • Untuk barang yang tidak sampai karena alamat tidak jelas atau pindah atau customer hilang kontak. Maximal 1 bulan harus di ambil jika lebih 1 bulan maka bukan tanggung jawab Jasp Corp.

  • Pengiriman via kontainer untuk biaya penumpukan dan demurage kami mengikuti aturan yang berlaku dari pihak pelayaran dan pelindo.

  • Syarat penggantian barang yang rusak hancur atau hilang jika barang yang di kirim tidak di terima customer. Apabila claim di lakukan setelah barang di terima maka Jasp tidak bertanggung jawab.

  • Dengan menerima salinan bukti tanda terima barang artinya anda telah setuju dengan segala ketentuan yang berlaku di Jasp Corp






Jenis Barang Berbahaya & Dilarang Untuk Dikirim

Jenis barang yang dilarang untuk dikirim

Pengirim dilarang memasukkan benda ke dalam barang kiriman untuk barang-barang sebagai berikut:
  1. Uang tunai, surat berharga, perhiasan, barang antik, benda seni, lukisan serta barang berharga, money order, traveller’s cheque, benda yang melanggar kesusilaan dan/atau barang lainnya yang menurut perundang-undangan dinyatakan sebagai barang terlarang
  2. Surat, warkat pos, dan kartu pos
  3. Barang-barang yang berbahaya dan beracun (B3), bahan kimia yang mudah terbakar atau meledak, cairan beracun atau dapat merusak barang lain, cairan kimia korosif, dan barang yang membahayakan keselamatan orang dan atau mencemari lingkungan
  4. Obat terlarang sebagaimana ditetapkan dalam UU No. 35 Tahun 2009 tentang narkotika
  5. Tumbuhan hidup, binatang hidup/diawetkan termasuk akan tetapi tidak terbatas pada hasil olahan binatang dan tumbuhan yang dilindungi, dan bagian-bagian dari hewan langka yang telah mati atau diawetkan
  6. Barang cetakan, rekaman terlarang yang isinya menyinggung kesusilaan serta dapat mengganggu ketertiban, keamanan, dan stabilitas nasional
  7. Barang-barang yang mudah rusak, pecah belah, berbau tajam, korosi, bunga, tanaman, makanan basah, makanan yang mudah basi, bunga es, dan barang barang yang memerlukan suhu terjaga
  8. Barang-barang kebutuhan untuk pengobatan atau medical sample
  9. Semua jenis rokok home industry tanpa cukai atau ilegal
  10. Segala produk pangan olahan tanpa izin BPOM dan instansi terkait
  11. Segala produk sediaan farmasi termasuk akan tetapi tidak terbatas pada obat, bahan obat, obat tradisional, dan kosmetika yang tidak memiliki izin Edar dari BPOM dan instansi terkait
  12. Barang-barang ilegal, limbah, barang curian, jenazah/abu jenazah, senjata api dan yang menyerupainya, senjata tajam, peralatan judi, air soft gun, dan lain sebagainya

Jenis Barang berbahaya


Pengirim dilarang mengirimkan jenis barang yang dilarang via udara mengacu kepada Peraturan Menteri Perhubungan Republik Indonesia No. PM 90 Tahun 2013 yang telah dirubah dengan Peraturan Menteri Perhubungan Republik Indonesia Nomor PM 58 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Peraturan menteri Perhubungan Nomor 90 Tahun 2013 tentang keselamatan Pengangkutan Barang berbahaya dengan Pesawat Udara dan IATA (International Air Transport Association) adalah barang berbahaya yang dapat berbentuk bahan cair / padat / gas yang dapat membahayakan kesehatan, keselamatan jiwa, dan harta benda serta keselamatan dan keamanan penerbangan yang terdiri dari:
  1. Benda yang berisi gas
  2. Benda yang mudah korosi
  3. Benda yang bisa beroksidasi
  4. Barang yang mudah menyala / terbakar
  5. Barang yang mudah meledak
  6. Barang yang mengandung bakteri dan virus
  7. Barang yang mengandung radio aktif
  8. Barang beracun dan mudah menular
  9. Bahan atau barang padat mudah menyala / terbakar
  10. Bahan atau zat berbahaya lainnya

Syarat & Ketentuan Pengembalian Paket & Dokumen

Syarat dan Ketentuan Pengembalian Paket atau Dokumen


Berikut ini adalah syarat dan ketentuan oleh Pengirim untuk dapat melakukan pengembalian paket atau dokumen dari Jasp Corp:
  1. Jasp Corp hanya melakukan 2x (Dua kali) proses pengantaran ke alamat Penerima. Apabila alamat tidak dapat ditemukan, maka barang tersebut akan disimpan kembali di Kantor Cabang / Drop Online Jasp yang terdekat dari alamat Penerima.

2. Merujuk poin 1 diatas, pengantaran selanjutnya, Jasp Corp akan mengenakan biaya tambahan apabila:
  1. Barang hendak dikembalikan ke kota asal, maka Jasp Corp akan mengenakan biaya tambahan sebesar biaya pengiriman dari kota tujuan ke kota asal
  2. Barang hendak dikirim kembali ke alamat yang sebenarnya, maka Jasp Corp akan mengenakan biaya tambahan sebesar biaya pengiriman lokasi kota terakhir ke kota tujuan

3. Kesalahan dalam penulisan kota tujuan oleh Pengirim yang menyebabkan barang tidak dapat terkirim/diterima ke/di alamat yang dituju, maka Pengirim atau Penerima wajib melunasi kekurangan total biaya ke kota tujuan yang sebenarnya.

Syarat & Ketentuan Klaim kiriman Yang Rusak & Barang Hilang

Cara Melakukan Klaim untuk Kerusakan atau Kehilangan Paket/Dokumen



Berikut adalah ketentuan untuk dapat melakukan dan mengajukan klaim terhadap barang/dokumen yang rusak atau hilang di Jasp Corp:
  1. Batas waktu maksimum pengajuan klaim barang rusak atau hilang dapat dilakukan selambat-lambatnya selama 2 x 24 jam sejak barang diterima.
  2. Pengajuan klaim dapat dilakukan dengan mengirimkan email atau Wa ke Hotline Jasp 08112547477 dengan mengisi dan melampirkan:
  3. Mengisi formulir klaim yang telah disediakan dalam bentuk surat keterangan
  4. Bukti transaksi jual beli
  5. Fotokopi KTP
  6. Fotokopi buku rekening (halaman pertama)
  7. Batas penggantian untuk pengiriman BPKB Asli untuk motor sebesar Rp 1.000.000,- (satu juta rupiah) dan BPKB Mobil sebesar Rp 2.000.000,- (dua juta rupiah).
Tentang Kami
-
Jasp merupakan Perusahaan jasa pengiriman yang berdiri sejak tahun 2004 selalu memberikan layanan pengiriman terbaik dengan jaminan pengiriman sampai tujuan dengan ongkir yang murah,cepat,aman,amanah dan bertanggung jawab.

Kantor
Golden City Business Park Blok A7 Jl. KH Hasyim Ashari No.118, RT.01/RW.10, Cipondoh Kota Tangerang, Banten 15148
0811-254-7477 (WA)
www.jasp-corp.com
Cs Hotline - 24 Jam
08112547477 (WA - 24/7)
www.jasp-corp.com
Jam Operational
Senin - Sabtu (08.00 - 21.00 WIT)
Minggu/Tanggal Merah - Cs Hotline Tetap Beroperasi

@2024 jasp corp Inc.